Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • UMP Aceh Naik Menjadi Rp 3.460.672, Ini Penjelasan Kepala Disnakermobduk Aceh
    Aceh | 2 tahun lalu
    UMP Aceh Naik Menjadi Rp 3.460.672, Ini Penjelasan Kepala Disnakermobduk Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Angka ini mencatat kenaikan sebesar 1,38 persen dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666. 

    Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein pada Senin (20/11/2023) sore.